apa yang dimaksud tugas pembantuan. Hak Cipta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. apa yang dimaksud tugas pembantuan

 
 Hak Cipta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuanganapa yang dimaksud tugas pembantuan  KETENTUAN UMUM

Pem-berian tugas pembantuan dimaksudkan untuk Pembantuan yang dilakukan oleh x adalah pembantuan dalam melakukan tindak pidana pencabulan yang diatur dalam Pasal 289 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan. Asas-asas tersebut antara lain adalah asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. Sementara dalam dekonsentrasi, wewenang yang diserahkan adalah wewenang pemerintah umum, koordinasi, pengawasan, trantib, pembinaan bangsa, dan bidang pemerintahan khusus dari menteri-menteri teknis. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD menurut asas otonomi daerah disebut pemerintahan daerah. dana tugas pembantuan : Dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka. (3) Pemberian urusan tugas pembantuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini, disertai dengan pembiayaannya. Secara umum Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan. semoga dapat membantu walau kurangnya jawaban pengertian lengkap untuk menyatakan artinya. 9. b) penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. APIP dilatarbelakangi agar terciptanya good govermance dalam tubuh pemerintah, mengingat masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi menuntut. Tugas pembantuan yaitu keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut. pengelolaan barang milik negara ha sil pelaksanaan tugas pembantuan. Perbandingan Asas Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan. Bisa juga dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten atau kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah provinsi. Pendanaan tugas pembantuan membiayai kegiatan yang bersifat fisik dan ditujukan kepada gubernur/bupati/wali kota selaku kepala daerah otonom. 1. Apa Artinya Desentralisasi Dan Dekonsentrasi KOMPAS. Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota d. Pada pasal 10 ayat 3 dalam UU No. 2. Shutterstock) KOMPAS. Hak dan kewajiban tersebut merupakan wujud dalam rencana kerja pemerintah daerah yang dijabarkan berupa pendapatan, belanja dan juga pembiayaan daerah. Pasal 5. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. UU tersebut merupakan penjabaran dari amanat UUD 1945 Pasal 18 ayat (2) yang menyatakan “Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”. Yang dimaksud dengan sebagian kewenangan bidang lain adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, yaitu kewenangan perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara,. HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH Oleh Dr Muhammad Fauzan S. Hubungan struktural merupakan hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang di pemerintahan. Pemerintah Fusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri. Asas yang terakhir di dalam otonomi daerah ini merupakan asas yang sangat menjaga hubungan di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga dapat menghilangkan penyebab. dilaksanakan sesuai apa yang diinginkan Proses implementasi dilakukan 1 Pipin. 1 Pengertian Desentralisasi. pemerintahan daerah yang lainya. Berikut penjelasannya: Sekretariat Daerah. Ketentuan ini diubah sebagian dengan UU Nomor 11 Tahun. Dengan memahami konsep-konsep. Tanggung jawab yuridis tidak lagi berada pada pemberi delegasi, tetapi beralih pada penerima delegasi. Kajian ini difokuskan pada anggaran yang terdapat di Kementerian Pertanian. Tanggal: 2 Oktober 2014. Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala Daerah. bahwa untuk memberikan pedoman bagi Pemerintahan Daerah dalam membentuk dan menetapkan peraturan daerah yang baik danApakah yang dimaksud dengan pemerintah pusat? Pemerintah pusat adalah badan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah dalam suatu negara. Oleh karena itu, seluas apa pun otonomi yang diberikan kepada Daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan tetap ada ditangan Pemerintah Pusat. Berikut penjelasan Asas Desentralisasi yang dihimpun oleh Okezone : Dalam menyelenggarakan pemerintahan, memilih untuk menggunakan asas desentralisasi yakni mencakup tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan desentralisasi? Mari membahasnya secara mendalam di artikel ini. a. Hak pemerintah daerah tersebut menurut UU No. 2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-Apa yang dimaksud dengan teks karya ilmiah Definisi Teks Karya Ilmiah Teks karya ilmiah adalah salah satu jenis tulisan yang memiliki ciri khas tertentu. H. Secara khusus, Anda diharapkan dapat menguasai hal berikut: 1. 1. Pertimbangan PP 7 tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 92,. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN dan digunakan oleh Gubernur/Walikota/Bupati termasuk Kepala Desa untuk membiayai kegiatan fisik dengan. Kabupaten: daerah otonom yang dipimpin oleh seorang kepala daerah. 29. Pemerintahan Desa Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara. kecuali jika dengan pernyataan itu ia membocorkan apa yang disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan-ketentuan mengenai pengumuman rahasia Negara. Kata Pemerintah yang dimaksud di atas menunjukkan pemerintah pusat yaitu presiden RI (Republik Indoensia). (3) Menteri memberikan dana Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Ayat (7) Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara umum, otonomi bertujuan agar pemerintah dapat bekerja lebih efektif dalam melayani masyarakat dan mewujudkan demokrasi yang sesungguhnya. Apa perbedaan asas desentralisasi,asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan? INI JAWABAN TERBAIK 👇. pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang. Asas-asas dalam otonomi daerah meliputi asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Terdapat beberapa tujuan pemberian otonomi daerah, di antaranya: Distribusi regional yang merata dan adil; Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin baik; Adanya sebuah keadilan secara. Untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan gedung dan bangunan per paket pekerjaan adalah sebesar Rp10. 4 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan. Otonomi antara lain dicirikan dengan adanya peraturan daerah, perwakilan rakyat di tingkat daerah, dan. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur. sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan untuk: a. Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala Daerah. BrainlyBerdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Kata kunci: Asas Desentralisasi, Tugas Pembantuan Selama Indonesia merdeka, kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah telah mengalami perubahan dan perkembangan yang sangat dinamis. • ATK dan operasional kantor lainnya; • Biaya pemeliharaan; • Biaya perjalanan; • Barang yang dimaksudkan untuk diserahkan. (3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan kepada kepala daerah program Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang akan ditugaskan paling lama pertengahan bulan Juni untukIni tentu saja sangat berbeda dengan apa yang kita pahami selama ini, bahwa di bawah undang-undang No. . apa yang dimaksud dengan Rumah Tangga Riil yang didasarkan kepada kebutuhan riil atau. otonomi dan tugas pembantuan. Delegasi Umum. Apa yang dimaksud dengan hal tersebut? Jelaskan dan berikan contohnya! C. 7 Tahun 2008 yang mengatur tentang dekonsentrasi dan tugas pembantuan, pada pada 36 ayat (1) disebutkan pengertian dari tugas pembantuan adalah: Penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan. Dalam undang-undang ini, dijelaskan bahwa terdapat tiga asas otonomi daerah yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan otonomi daerah di berbagai wilayah Indonesia. Kepala daerah baik wali kota dan bupati, melakukan tugas pemerintahan dibantu oleh secretariat daerah. Kata Pemerintah yang dimaksud di atas menunjukkan pemerintah pusat yaitu presiden RI (Republik Indoensia). Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah. Kranenburg sebagai “pouvoir constituant”, kekuasaan untuk membentuk UUD/UU dan. April 2015. yang turut melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) 4. pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Hubungan struktural. Hubungi Kami. 1. Tugas pembantuan. Hubungan ynag dimaksud meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan. Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Pasal 6 Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan sebagai dasar dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan. Adapun berdasarkan UU No. 000,-. 17. mengenai besaran kelembagaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas yang menjadi urusan masing-masing. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk mementukan nasib dan tujuannya sendiri. Mengalihkan secara bertahap dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang telah menjadi urusan daerah ke DAK. DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang. Tugas pembantuan merupakan penugasan kepada pemerintah daerah kepada daerah otonom seperti kota, kabupaten, atau desa untuk melaksanakan tugas tertentu. PP yang diteken pada 20 Juli 2018 ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (8) dan. Pengertian pemerintahan desa. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari. Mengutip buku Manajemen Ilmiu Pemerintahan oleh Rabina Yunus (2022), dekonsentrasi adalah perpaduan dari sentralisasi dengan desentralisasi. Definisi dan Arti Kata Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan. Website Sedang Dalam Pemeliharaanotonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan. 1. Contohnya adalah penugasan yang diberikan pemerintah provinsi kepada daerah kota, kabupaten, dan desa untuk menyelesaikan tugas yang. Huruf j: Cukup jelas. Tugas Pembantuan adalah tugas yang membantu proses pekerjaan atau sebagai Asisten dalam melengkapi tugas sebelumnnya yang sudah dibuat. Jakarta - . Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penyelenggaraan pemerintahan ini tentunya membutuhkan tingkat efisiensi serta tingkat efektivitas yang baik. Pertama, apa yang menjadi kewenangan negara-negara bagian dirumuskan dalam konstitusi. pada postingan di atas pengertian dari kata “dana tugas pembantuan – (Ekonomi / Bisnis)” berasal dari beberapa sumber, bahasa, dan website di internet yang dapat anda lihat di bagian menu sumber. Oleh parta setiawan Diposting pada 29 Juli 2023. Penelaahan RKA-KL mencakup kesesuaian dan kewajaran dokumen pendukung yang disiapkan oleh penerima tugas pembantuan. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah atau kepala instansi vertikal di wilayah tertentu. Asas desentralisasi, dekosentrasi dan tugas. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Editor: Budi Kurniawan. 2. penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan; dan b. Tugas Pembantuan adalah penugasan dan i pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dan i pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota. 4. Berdasarkan alokasi anggaran Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri/Pimpinan LPND merinci lebih lanjut kegiatan Tugas Pembantuan. Terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Demokrasi tidak mungkin terwujud, jika tidak didukung oleh masyarakatnya. Pasal 6 : Ayat (1) Huruf a : Cukup jelas. Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya [Pasal 18 ayat (5)]. Asas otonom dan tugas pembantuan secara yuridis formal tercantum dalam pasal 18 Undang-Undang 1945 yang berbunyi :2. 4 Tugas Pembantuan Operasi dan Pemeliharaan TPOP. Dalam buku " Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X " yang diterbitkan Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud, ada beberapa pengertian otonomi daerah yaitu: 1. Otonomi Daerah. Lembaga kemasyarakatan. (3) Dalam hal pelaksanaan Tugas Pembantuan menghasilkan penerimaan negara berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak, maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN, dan apabila terdapat saldo kas, harus disetor ke. Fungsi. perencanaan dan penganggaran; c. Fungsi pemerintahan daerah dapat diartikan sebagai perangkat daerah yang menjalankan, mengatur, dan menyelenggarakan jalannya pemerintahan. NOMOR 208/PMK. Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Asas Medebewind (Tugas Pembantuan) 1 SELF-PROPAGATING ENTREPRENEURIAL EDUCATION DEVEL OPMENT MODUL . Tugas pembantuan secara umum dilaksanakan karena tak semua wewenang dan tugas pemerintahan Indonesia bisa dilaksanakan dengan menggunakan asas desentralisasi. Pengertian Desentralisasi – Tujuan, Bentuk, Ciri, Dasar Hukum, Dampak, Para Ahli : Desentralisasi ialah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah untuk dapat mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan juga aspirasi dari rakyatnya didalam. J Franseen. Apa yang dimaksud dengan tugas pembantuan? Apa yang dimaksud dengan asas dekonsentrasi? Dekonsentrasi menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 adalah pelimpahan wewenang pemerin- tahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi. 3 Contoh Sistem Sentralisasi. kepala daerah mempunyai tugas. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Atribusi kewenangan pembentukan perda dapat dilihat dari rumusan Pasal 236 UU 23/2014 sebagai berikut: Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan, Daerah membentuk Perda. 2. Yaitu sebagai berikut: tujuan-tujuan program dan hasil-hasil yang diinginkan oleh para pejabat pemerintah. KEMENTERIAN KEUANGAN. 3. [Pengelompokan. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020. Pengertian Asas Tugas Pembantuan. Pengertian uraian tugas adalah: Kepegawaian ? uraian tugas : adalah suatu paparan tugas jabatan yang merupakan upaya pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu. Tugas pembantuan yaitu keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang. Baca juga: Pengertian Desentralisasi, Bagian, dan Tujuannya. mengatasi kondisi darurat; b. Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Tugas Pembantuan Pusat. Klaster 1: Kedudukan dan Kewenangan Desa. 2. [] Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil. Bisa juga dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten atau kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi wewenang. dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. (3) Pemberian urusan tugas pembantuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini, disertai dengan pembiayaannya. ”. Namun, terdapat hal penting yang perlu diperhatikan yakni asas penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan di desa. 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi. Sesuai dengan Undang – Undang No. menjelaskan konsep dekonsentrasi; 4. 2015 PPKn. Multi Glosarium Online, Referensi Buku, Free Download, Istilah Asing. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara. 2. Satuan Kerja (Satker) adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program. Urusan pemerintahan umum diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 23. Desentralisasi. Secara umum, ketiga konsep ini banyak mengemukan dalam analisis atas negara kesatuan (unitary state), khususnya dalam pembangina kewenangan antara. Peraturan Daerah menyelenggarakan pengaturan hal-hal yang berkenaan: a) otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan. BAMBANG P. Memenuhi nilai minimum kapitalisasi dengan rincian sebagai berikut: Untuk pengadaan peralatan dan mesin, batas minimal harga pasar per unit barang adalah sebesar Rp300. termasuk yang diperintahkan atau diminta dalam rangka tugas pembantuan” (Nurcholis, 2007: 16). yang mana dimaksud di UUD 1945. Barang Milik Daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur /Bupati/Walikota. Wb Alhamdulillah segala puji syukur penulis ucapkan atas Rahmat, Taufik, dan Karunia. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas. Karena Indonesia merupakan negara hukum, landasan hukum merupakan hal yang penting. Ketentuan Dana Alokasi. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UUD 45 merupakan peneguhan konstitusional pemberian kewenangan kepada daerah-daerah untuk terlibat dan aktif menyelenggarakan pemerintahan yang menjadi urusannya.